Pasal 13
BAB 2 — PERMOHONAN DAN JAMINAN
(1) Dalam hal Importir mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Bank, Importir harus melampirkan: a. surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; b. Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk 1 (satu) tahun terakhir, yaitu Laporan Keuangan 1 (satu) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan; c. daftar rekapitulasi dokumen pemesanan Pita Cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan; dan
d. perhitungan besaran nilai cukai yang diajukan untuk dapat diberikan Penundaan. (2) Dalam hal Laporan Keuangan perusahaan 1 (satu) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan sedang diaudit oleh akuntan publik, permohonan Penundaan yang diajukan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. surat keterangan dari akuntan publik yang menyatakan bahwa perusahaan sedang dalam proses audit oleh akuntan publik; b. Laporan Keuangan perusahaan 1 (satu) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan, yang sedang diaudit oleh akuntan publik; dan c. Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik 1 (satu) tahun terakhir lainnya, yaitu Laporan Keuangan tahun kedua sebelum tahun pengajuan permohonan.
