Pasal 12
BAB 2 — PERMOHONAN DAN JAMINAN
(1) Dalam hal Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, Pengusaha Pabrik harus melampirkan: a. surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; b. Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dalam 2 (dua) tahun terakhir, yaitu Laporan Keuangan tahun pertama dan Laporan Keuangan tahun kedua sebelum tahun pengajuan permohonan; c. daftar rekapitulasi dokumen pemesanan Pita Cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan;
d. perhitungan besaran nilai cukai yang diajukan untuk dapat diberikan Penundaan; dan e. daftar rekapitulasi penjualan hasil tembakau dalam negeri dan realisasi ekspor hasil tembakau, dalam hal Pengusaha Pabrik meminta jangka waktu Penundaan selama 90 (sembilan puluh) hari karena memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Dalam hal Laporan Keuangan perusahaan tahun pertama sebelum tahun pengajuan permohonan sedang diaudit oleh akuntan publik, permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. surat keterangan dari akuntan publik yang menyatakan bahwa perusahaan sedang dalam proses audit oleh akuntan publik; b. Laporan Keuangan perusahaan 1 (satu) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan, yang sedang diaudit oleh akuntan publik; dan c. Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik 2 (dua) tahun terakhir lainnya, yaitu Laporan Keuangan tahun kedua dan Laporan Keuangan tahun ketiga sebelum tahun pengajuan permohonan.
