PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk...
Pasal 11
BAB 2 — PERMOHONAN DAN JAMINAN
Dalam hal Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Pengusaha Pabrik harus melampirkan: a. surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; b. daftar rekapitulasi dokumen pemesanan Pita Cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan; c. perhitungan besaran nilai cukai yang diajukan untuk dapat diberikan Penundaan; dan d. daftar rekapitulasi penjualan hasil tembakau dalam negeri dan realisasi ekspor hasil tembakau, dalam hal Pengusaha Pabrik meminta jangka waktu Penundaan selama 90 (sembilan puluh) hari karena memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3).
