Pasal 10
BAB 2 — PERMOHONAN DAN JAMINAN
(1) Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Pengusaha Pabrik: a. merupakan Pengusaha Kena Pajak; b. selama kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) UNDANG-UNDANG Cukai; c. tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan; dan d. mendapatkan pemberian pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi
administrasi berupa denda di bidang cukai dan jumlah angsurannya paling sedikit sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah tagihan. (2) Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi, dalam hal Pengusaha Pabrik: a. merupakan Pengusaha Kena Pajak; b. selama kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) UNDANG-UNDANG Cukai; c. tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan; d. mendapatkan pemberian pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai dan jumlah angsurannya paling sedikit sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah tagihan; dan e. tidak mendapat Surat Teguran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir. (3) Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, dalam hal Pengusaha Pabrik: a. merupakan Pengusaha Kena Pajak; b. selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) UNDANG-UNDANG Cukai; c. tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan; d. tidak sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas Surat Tagihan; e. tidak mendapat Surat Teguran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir; f. memiliki Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan g. memiliki kinerja keuangan yang baik. (4) Importir dapat mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Importir: a. merupakan Pengusaha Kena Pajak; b. selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) UNDANG-UNDANG Cukai; c. tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;
d. memiliki Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 1 (satu) tahun terakhir; dan e. memiliki kinerja keuangan yang baik.
