PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk...
Pasal 18
BAB 3 — KEPUTUSAN PEMBERIAN PENUNDAAN
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menolak permohonan Penundaan atau permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15. (2) Penolakan permohonan Penundaan atau permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan. (3) Surat pemberitahuan penolakan paling sedikit memuat: a. nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik atau Importir; dan b. alasan penolakan.
