Pasal 6
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JUMLAH PEGAWAI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
(1) Penyusunan dan penghitungan KJFPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan berdasarkan analisis beban kerja sesuai dengan tujuan organisasi dan pertimbangan dinamika organisasi Instansi Pusat atau Instansi Daerah berkenaan. (2) Penyusunan dan penghitungan KJFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan memperhatikan rencana strategis unit organisasi, yang diperinci per 1 (satu) tahun. (3) KJFPLB per 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Lowongan KJFPLB pada tahun berkenaan. (4) Perhitungan Lowongan KJFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan selisih antara perencanaan KJFPLB tahunan dengan jumlah Penata Laksana Barang yang tersedia pada tahun yang dihitung. (5) Dalam melaksanakan perhitungan jumlah Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus mempertimbangkan jumlah Penata Laksana Barang yang akan naik jenjang jabatan dan yang berhenti pada tahun yang dihitung. (6) Penghitungan KJFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai tata cara yang tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
