Pasal 7
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JUMLAH PEGAWAI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
(1) PPK pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyampaikan hasil penghitungan KJFPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan dokumen rencana strategis Instansi Pemerintah setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan. (2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (3) KJFPLB yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPK yang bersangkutan. (4) Sebagai bentuk pembinaan Jabatan Penata Laksana Barang, PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan fotokopi keputusan penetapan KJFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal.
