PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 5
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JUMLAH PEGAWAI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
(1) Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pengelolaan BMN/D dapat menyusun dan menghitung KJFPLB. (2) Penyusunan dan penghitungan KJFPLB dilakukan oleh PPK Instansi Pusat atau Instansi Daerah.
