PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 3 — JENJANG DAN KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Penata Laksana Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan BMN/D pada Instansi
Pusat atau Instansi Daerah terdiri atas: a. Penata Laksana Barang di Instansi Pusat; b. Penata Laksana Barang di Instansi Daerah Provinsi; dan c. Penata Laksana Barang di Instansi Daerah Kabupaten atau Kota.
