PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 3 — JENJANG DAN KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
(1) JFPLB termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang: a. Penata Laksana Barang Terampil; b. Penata Laksana Barang Mahir; dan c. Penata Laksana Barang Penyelia. (2) Jenjang pangkat Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
