Pasal 2
BAB 2 — INSTANSI PEMBINA
(1) Pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan selaku instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penata Laksana Barang; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengelolaan BMN/D; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Penata Laksana Barang pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Laksana Barang.
