PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 37
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
PNS yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan di bidang Pengelolaan BMN/D tetapi belum diangkat dalam JFPLB, tetap dapat melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN/D.
