PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 36
BAB 7 — PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Penata Laksana Barang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Penata Laksana Barang dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
