PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 35
BAB 7 — PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Berdasarkan berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit MENETAPKAN Angka Kredit JFPLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap PAK yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
