Pasal 34
BAB 7 — PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Sidang Pleno dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk MENETAPKAN berita acara penilaian Angka Kredit. (3) Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai dan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; atau b. dalam hal Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak. (4) Hasil Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai
yang hadir dalam Sidang Pleno. (5) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai contoh formulir yang tercantum pada Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
