Pasal 33
BAB 7 — PENILAIAN ANGKA KREDIT
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap DUPAK dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai; c. dalam hal Ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian DUPAK Ketua Tim Penilai, Sekretaris Tim Penilai menjadi Ketua Sementara Tim Penilai; d. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum Sidang Pleno; dan e. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme Sidang Pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum Sidang Pleno.
