PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 38
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Laksana Barang dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
