PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 26
BAB 6 — SASARAN KERJA PEGAWAI DAN PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian Kinerja untuk Penata Laksana Barang dilakukan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan nilai SKP dan nilai perilaku Penata Laksana Barang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Nilai SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan PAK.
