PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 25
BAB 6 — SASARAN KERJA PEGAWAI DAN PENILAIAN KINERJA
Penata Laksana Barang diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS dalam hal: a. tidak menyusun SKP; dan/atau b. capaian SKP pada akhir tahun kurang atau sama dengan 50% (lima puluh persen).
