PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian Angka Kredit JFPLB dilakukan terhadap tugas JFPLB yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yakni: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pengembangan kompetensi; b. Pengelolaan BMN/D; dan c. pengembangan profesi. (3) Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Pengembangan kompetensi, meliputi:
- pendidikan formal;
- pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan BMN/D; dan
- pelatihan prajabatan.
b. Pengelolaan BMN/D, meliputi:
- perencanaan kebutuhan BMN/D untuk pengadaan dan pemeliharaan;
- penggunaan BMN/D;
- pemanfaatan BMN/D berupa sewa dan pinjam pakai;
- pengamanan dan pemeliharaan BMN/D;
- pemindahtanganan BMN/D berupa penjualan, tukar menukar, dan hibah;
- pemusnahan BMN/D;
- penghapusan BMN/D;
- penatausahaan BMN/D berupa pembukuan, inventarisasi, pelaporan, dan rekonsiliasi; dan
- pengawasan dan pengendalian BMN/D. c. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan BMN/D;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Pengelolaan BMN/D; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan BMN/D. (4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan BMN/D; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Pengelolaan BMN/D; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya. (5) Penilaian Angka Kredit JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan berdasarkan rincian tugas JFPLB yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
