Pasal 22
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) PNS yang dapat diangkat dalam JFPLB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan c. rekomendasi promosi dari instansi pembina untuk promosi ke jenjang penyelia. (2) Pengangkatan dalam JFPLB melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan KJFPLB untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
