Pasal 21
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Berdasarkan rekomendasi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), PPK Instansi Pusat atau Instansi Derah dapat mengangkat Penata Laksana Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penilaian Angka Kredit kumulatif untuk penyesuaian/ inpassing dalam pengangkatan JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai dengan masa
kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam JFPLB disampaikan kepada Penata Laksana Barang yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan; b. Direktur Jenderal; dan c. Pejabat lain yang dianggap perlu.
