Pasal 20
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Tim seleksi penyesuaian/inpassing menyusun laporan rekapitulasi penilaian akhir hasil seleksi penyesuaian/inpassing berdasarkan: a. berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (5) untuk seleksi penyesuaian/inpassing Penata Laksana Barang Terampil dan Mahir; b. berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), dan Pasal 19 ayat (4) untuk seleksi penyesuaian/inpassing Penata Laksana Barang Penyelia. (2) Tim seleksi penyesuaian/inpassing menyampaikan laporan rekapitulasi penilaian akhir hasil seleksi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal c.q. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN. (3) Berdasarkan laporan rekapitulasi penilaian akhir hasil seleksi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dengan mempertimbangkan KJFPLB, Direktur Jenderal menerbitkan surat rekomendasi penyesuaian/inpassing.
