PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c digunakan untuk menilai pengetahuan dan keterampilan teknis dalam melakukan Pengelolaan BMN/D. (2) Bentuk soal seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pilihan ganda; b. esai; dan/atau c. studi kasus. (3) Calon Penata Laksana Barang dinyatakan lulus seleksi tertulis apabila memperoleh nilai paling kurang 70 (tujuh puluh) dari skala 100 (seratus).
(4) Hasil seleksi tertulis dituangkan dalam berita acara rekapitulasi hasil seleksi tertulis.
