Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b digunakan untuk menilai pengetahuan dan keterampilan teknis dalam melakukan Pengelolaan BMN/D. (2) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan dokumen: a. hasil kerja terkait Pengelolaan BMN/D; dan/atau b. sertifikat pelatihan terkait Pengelolaan BMN/D, yang dilaksanakan selama 2 (dua) tahun terakhir. (3) Dokumen portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada saat penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (4) Calon Penata Laksana Barang dinyatakan lulus seleksi portofolio apabila memiliki paling sedikit 5 (lima) portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Hasil penilaian portofolio dituangkan dalam berita acara rekapitulasi hasil penilaian portofolio.
