PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a meliputi: a. pemenuhan persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i; dan b. pemenuhan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (2) Calon Penata Laksana Barang dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila telah memenuhi seluruh
persyaratan umum dan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil seleksi administrasi dituangkan dalam berita acara rekapitulasi hasil seleksi administrasi.
