PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Seleksi penyesuaian/inpassing Penata Laksana Barang Terampil dan Penata Laksana Barang Mahir terdiri atas: a. seleksi administrasi; dan b. penilaian portofolio. (2) Seleksi penyesuaian/inpassing Penata Laksana Barang Penyelia terdiri atas: a. seleksi administrasi; b. penilaian portofolio; dan c. seleksi tertulis.
