PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Seleksi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf j dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal. (2) Untuk melaksanakan seleksi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan membentuk tim seleksi penyesuaian/inpassing. (3) Tim seleksi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengelolaan BMN/D dan unsur kepegawaian.
