Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang telah mendapatkan penetapan KJFPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat melaksanakan penyesuaian/ inpassing JFPLB selama periode penyesuaian/inpassing. (2) Pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing sesuai persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i. (3) Pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
menyampaikan usulan PNS yang memenuhi syarat penyesuaian/inpassing kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. penetapan KJFPLB; b. surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah; c. fotokopi ijazah terakhir; d. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; e. fotokopi nilai kinerja/prestasi kerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; f. surat pernyataan yang paling sedikit menyatakan:
- bersedia diangkat dalam JFPLB;
- bersedia tidak rangkap jabatan dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional lainnya; dan
- bersedia mengikuti pendidikan, pelatihan, dan melaksanakan kegiatan di bidang Pengelolaan BMN/D secara aktif, sesuai format yang tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. g. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang diusulkan:
- tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat,
- tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan
- tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/D selama paling sedikit 2 (dua) tahun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
