PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi PNS dengan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau setara yang dapat diangkat dalam JFPLB jenjang Terampil melalui penyesuaian/inpassing sepanjang memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/D paling sedikit 2 (dua) tahun. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki ijazah Diploma III bidang Ekonomi, Teknik, atau Matematika, paling lama 7 (tujuh) tahun sejak diangkat menjadi Penata Laksana Barang. (3) Penata Laksana Barang yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari JFPLB.
