Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) PNS yang dapat diangkat dalam JFPLB melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. sehat jasmani dan rohani; c. berijazah paling rendah Diploma III; d. pangkat paling rendah pengatur muda/IIa; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/D paling sedikit 2 (dua) tahun; f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; h. tidak sedang menjalankan tugas belajar; i. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara; dan j. lulus seleksi penyesuaian/inpassing. (2) Pengangkatan dalam JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan BMN/D terhitung pada tanggal Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang diundangkan sampai dengan pelaksanaan penyesuaian/ inpassing. (3) Pengangkatan dalam JFPLB melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan KJFPLB untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dihitung secara kumulatif. (5) Batas waktu penyesuaian/inpassing mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
