Pasal 11
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) PNS yang dapat diangkat dalam JFPLB melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki ijazah paling rendah Diploma III bidang Ekonomi, Teknik, atau Matematika; d. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/D paling sedikit 2 (dua) tahun; f. memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. memiliki usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan h. mendapatkan rekomendasi perpindahan jabatan dari instansi pembina untuk perpindahan jabatan ke jenjang penyelia. (2) Penyampaian usulan pengangkatan dalam JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh PPK pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang bersangkutan, paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g. (3) Pengangkatan JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan KJFPLB untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (4) Pangkat dan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pangkat ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya; dan b. jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang, sepanjang menyertakan dokumen pendukung.
