Pasal 10
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) PNS yang dapat diangkat dalam JFPLB melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki ijazah paling rendah Diploma III bidang Ekonomi, Teknik, atau Matematika; d. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan e. memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JFPLB dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti serta lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam JFPLB. (4) Pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/D oleh calon PNS atau PNS yang belum diangkat dalam JFPLB dapat diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian Angka Kredit sepanjang menyertakan dokumen pendukung. (5) PNS yang telah diangkat dalam JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan BMN/D. (6) Penata Laksana Barang yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari JFPLB.
