PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 23
BAB 6 — SASARAN KERJA PEGAWAI DAN PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, setiap Penata Laksana Barang harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Penata Laksana Barang disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (4) Dalam hal Penata Laksana Barang mengalami mutasi atau pengangkatan setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
