PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 41
BAB 8 — PENILAIAN
(1) Penilaian Aset Inventaris, Surat Berharga, dan Aset Properti dilakukan oleh tim penilai internal Direktorat Jenderal atau penilai eksternal. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal penilaian dilakukan oleh penilai eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses pengadaan penilai eksternal dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangandi bidang pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah.
