PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 42
BAB 9 — PENANGANAN ASET BERPERKARA
(1) Penanganan perkara di lembaga peradilan atas Aset dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal dengan mengikutsertakan Direktorat Jenderal. (2) Pengelolaan Aset berperkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan memperhatikan perkara hukum yang sedang berlangsung.
