PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 40
BAB 7 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Aset Properti yang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) terlebih dahulu dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar Aset Properti. (2) Nilai Aset Properti menjadi Barang Milik Negara ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
