PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan,...
Pasal 9
BAB 2 — PEREKAMAN (RECORDATION) HKI
Pemilik atau Pemegang Hak dapat mengajukan permohonan pencabutan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan/atau hak cipta yang telah direkam pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur sebelum masa Perekaman (Recordation) berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
