Pasal 8
BAB 2 — PEREKAMAN (RECORDATION) HKI
(1) Pemilik atau Pemegang Hak harus memberitahukan setiap perubahan data HKI berupa merek atau hak cipta yang telah dilakukan Perekaman (Recordation) dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur. (2) Perubahan data Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Aplikasi dan secara tertulis dan/atau surat elektronik. (3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan validasi terhadap perubahan data Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta dan dapat berkoordinasi dengan instansi atau pihak terkait. (4) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan perubahan data diterima secara lengkap. (5) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menyetujui perubahan data Perekaman (Recordation). (6) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menolak perubahan data Perekaman (Recordation).
(7) Perubahan data Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah masa berlaku persetujuan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (8) Dalam hal terdapat perubahan data Examiner, terhadap Examiner pengganti harus menyampaikan presentasi kepada Pejabat Bea dan Cukai dan dilakukan wawancara oleh Pejabat Bea dan Cukai. (9) Permohonan perubahan data, persetujuan permohonan perubahan data dan penolakan permohonan perubahan data, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf H, huruf I, dan huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
