Pasal 7
BAB 2 — PEREKAMAN (RECORDATION) HKI
(1) Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta pada sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan dan dapat diperpanjang. (2) Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa Perekaman (Recordation) berakhir. (4) Dalam hal Pemilik atau Pemegang Hak tidak mengajukan perpanjangan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk dapat dilakukan Perekaman (Recordation) terhadap data HKI berupa merek dan hak cipta pada sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pemilik atau Pemegang Hak harus mengajukan permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (5) Dalam hal terhadap perpanjangan Perekaman (Recordation) tidak terdapat perubahan data pada sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dilakukan penelitian kebenaran pengisian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan Perekaman (Recordation) pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah surat permohonan diterima. (7) Persetujuan perpanjangan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Penolakan perpanjangan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
