Pasal 6
BAB 2 — PEREKAMAN (RECORDATION) HKI
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak terpenuhi, permohonan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan kepada Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi. (3) Dalam hal hasil penelitian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tidak terpenuhi, Direktur menyampaikan penolakan kepada Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta dengan disertai alasan penolakan. (4) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur menerbitkan persetujuan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta dan Pejabat Bea dan Cukai melakukan Perekaman (Recordation) ke dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
