PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan,...
Pasal 5
BAB 2 — PEREKAMAN (RECORDATION) HKI
(1) Untuk penelitian permohonan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan Instansi dan/atau pihak lain yang terkait untuk melakukan
validasi data HKI. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan data elektronik dan/atau manual.
