Pasal 4
BAB 2 — PEREKAMAN (RECORDATION) HKI
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian secara formal dan materiil. (2) Penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti: a. kelengkapan pengisian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan b. kelengkapan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). (3) Penelitian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti: a. kesesuaian antara data permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan data pendukung yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5); b. kesesuaian data permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan data merek dan hak cipta yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. hasil presentasi dan wawancara Pemilik atau Pemegang Hak dan/atau Examiner.
