Pasal 3
BAB 2 — PEREKAMAN (RECORDATION) HKI
(1) Pemilik atau Pemegang Hak atas merek dan/atau hak cipta dapat mengajukan permohonan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta secara tertulis kepada Direktur. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir permohonan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjuk Examiner yang memahami mengenai merek dan hak cipta barang yang akan dilakukan Perekaman (Recordation) pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai. (4) Examiner yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memahami data mengenai: a. ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah dalam hal HKI berupa merek; dan/atau b. ciri atau spesifikasi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan dalam hal HKI berupa hak cipta yang dimohonkan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di INDONESIA dan dilampiri: a. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; c. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. fotokopi surat domisili; dan e. dalam hal pengajuan permohonan Perekaman (Recordation) dilakukan terhadap data HKI berupa merek, permohonan harus dilampiri:
- fotokopi sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- data mengenai ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah;
- surat pernyataan dari Pemilik atau Pemegang Hak bahwa merek yang dimintakan Perekaman (Recordation) merupakan miliknya dan
bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari Perekaman (Recordation); 4. bukti pengalihan hak apabila hak atas merek telah dialihkan; 5. data Orang yang diberikan hak untuk melakukan Impor atau Ekspor barang dengan merek yang didaftarkan pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan 6. data lain yang dibutuhkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk keperluan Perekaman (Recordation); atau f. dalam hal pengajuan permohonan Perekaman (Recordation) dilakukan terhadap data HKI berupa hak cipta, permohonan harus dilampiri:
- fotokopi surat pendaftaran/pencatatan ciptaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- surat pernyataan dari Pemilik atau Pemegang Hak bahwa hak cipta yang dimintakan Perekaman (Recordation) merupakan miliknya dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari Perekaman (Recordation);
- bukti pengalihan hak apabila hak cipta telah dialihkan;
- data Orang yang diberikan hak untuk untuk melakukan Impor Ekspor dan/atau memperbanyak barang berupa hak cipta yang didaftarkan pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
- data lain yang dibutuhkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk keperluan Perekaman (Recordation). (6) Surat pernyataan pertanggungjawaban dari Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
e angka 3 dan huruf f angka 2, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
