Pasal 10
BAB 3 — PENEGAHAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan Penegahan barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berdasarkan bukti yang cukup. (2) Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemeriksaan pabean atau analisis intelijen berdasarkan pada informasi sistem Perekaman (Recordation) HKI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didistribusikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan untuk melakukan Penegahan. (4) Hasil analisis intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran HKI, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemilik atau Pemegang Hak melalui Sistem Aplikasi dan/atau surat elektronik, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
