Pasal 11
BAB 3 — PENEGAHAN
(1) Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Pemilik atau Pemegang Hak harus memberikan konfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang mengawasi barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal pemberitahuan melalui Sistem Aplikasi dan/atau surat elektronik. (2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konfirmasi untuk: a. mengajukan permohonan perintah Penangguhan kepada Pengadilan; atau b. tidak mengajukan permohonan perintah Penangguhan kepada Pengadilan. (3) Dalam hal Pemilik atau Pemegang Hak memberikan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. Pemilik atau Pemegang Hak harus:
menyerahkan Jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi;
mengajukan permintaan Penangguhan melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan; dan
menyerahkan bukti pengajuan permohonan Penangguhan kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam bentuk hardcopy dan/atau disampaikan melalui Sistem Aplikasi atau melalui surat elektronik, paling lama 4 (empat) hari kerja sejak konfirmasi dari Pemilik atau Pemegang Hak, dan b. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan dapat:
melanjutkan Penegahan atas barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek dan/atau hak cipta; dan
memberikan ringkasan mengenai barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI berupa merek dan/atau hak cipta kepada Pemilik atau Pemegang Hak untuk pemenuhan persyaratan permintaan Penangguhan melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan. (4) Dalam hal Pemilik atau Pemegang Hak: a. tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. memberikan konfirmasi untuk tidak mengajukan permohonan perintah Penangguhan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terhadap barang yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI berupa merek dan/atau hak cipta diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
