Pasal 25
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap data dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan peninjauan lapangan. (3) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, terhadap persetujuan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dicabut dalam hal: a. Pemilik atau Pemegang Hak tidak memberikan konfirmasi atas pemberitahuan Penegahan barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI yang disampaikan Pejabat Bea dan Cukai sebanyak 3 (tiga) kali Penegahan yang berbeda dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. Pemilik atau Pemegang Hak tidak melakukan perpanjangan Perekaman (Recordation) HKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); c. Pemilik atau Pemegang Hak tidak melakukan perubahan data dalam hal terdapat perubahan data merek atau hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
d. Pemilik atau Pemegang Hak tidak menyerahkan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a angka 1; e. Pemilik atau Pemegang Hak tidak melunasi kekurangan biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); f. Pemilik atau Pemegang Hak dan/atau Examiner tidak mengikuti pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7); g. terdapat perubahan kepemilikan hak atas merek dan/atau hak cipta; atau h. terdapat ketidaksesuaian antara data Perekaman (Recordation) dengan hasil peninjauan lapangan. (4) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada Pemilik atau Pemegang Hak, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
