Pasal 24
BAB 5 — PENANGGUHAN DAN BIAYA OPERASIONAL PEMERIKSAAN FISIK
(1) Pemilik atau Pemegang Hak bertanggung jawab terhadap seluruh biaya operasional yang timbul akibat adanya Penegahan dan Penangguhan atas barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. (2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. biaya pemeriksaan; b. biaya pembongkaran; c. biaya penimbunan; d. biaya pengangkutan (handling cost); e. biaya sewa kontainer; dan/atau f. biaya lainnya, yang tidak termasuk biaya yang timbul untuk penetapan perintah Penangguhan oleh Pengadilan.
(3) Pemilik atau Pemegang Hak yang telah menyampaikan konfirmasi dan mengajukan permohonan Penangguhan ke Pengadilan tetap bertanggung jawab atas biaya operasional yang timbul selama proses Penegahan walaupun permohonan penangguhannya ditolak oleh Pengadilan.
