PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan,...
Pasal 26
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Ketentuan Penangguhan tidak diberlakukan terhadap: a. barang bawaan penumpang; b. awak sarana pengangkut; c. pelintas batas; atau d. barang kiriman melalui pos atau jasa titipan, yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial. (2) Ketentuan mengenai kriteria impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman.
