PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan,...
Pasal 21
BAB 5 — PENANGGUHAN DAN BIAYA OPERASIONAL PEMERIKSAAN FISIK
(1) Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan Penangguhan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat perintah atau penetapan Penangguhan diterima. (2) Pemilik atau Pemegang Hak dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penangguhan sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (3) Permohonan perpanjangan Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Ketua Pengadilan tempat pengajuan permohonan Penangguhan.
